jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12).
Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Azis Yanuar.
BACA JUGA: Moeldoko: Tidak Perlu Mengancam, Negara Punya Kekuatan untuk Menghadapi
"Alhamdulillah tadi kami sudah menghadap pihak penyidik kemudian menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian," ungkap Azis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Penyidik Polda Metro Jaya bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab pada Kamis (3/12) mendatang.
BACA JUGA: Sssst, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Terkait Perkara Habib Rizieq & RS Ummi
Perihal pemanggilan kedua pada Kamis nanti, Azis Yanuar mengaku belum dapat memastikan hadir tidaknya Habib Rizieq.
"Insya Allah," katanya singkat.
BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud
Meskipun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi, Azis menolak jika Rizieq Shihab dikatakan mangkir.
Menurutnya, Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat dan masih membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Sebab, kata dia, Habib Rizieq masih dalam masa pemulihan pascakeluar dari Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/11) lalu.
"Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kami tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ujarnya.
"Beliau, sama-sama tahu, pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit UMMI Bogor setelah beristirahat di sana, artinya masih masa pemulihan," tambahnya.
Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB hari ini.
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama