Kuasa Hukum Honorer K2: Pak Jokowi Hanya Berjanji Berjanji Berjanji

Selasa, 19 Maret 2019 – 00:14 WIB
Perwakilan Forum Guru Honorer, Guru Tidak Tetap GTT / PTT) bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon Di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun selaku kuasa hukum honorer K2 dan GTT / PTT menyampaikan masalah PPPK atau pegawai kontrak dengan perjanjian kerja ketika berdialog dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senin (18/3).

Awalnya, Asrun menyampaikan bahwa perjuangan para honorer K2, GTT/PTT sudah sangat panjang bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA memenangkan gugatan honorer terkait Permen-PAN Nomor 36/2018 yang membatasi usia pelamar seleksi CPNS maksimal 35 tahun.

BACA JUGA: Fadli Zon: Prabowo Berkomitmen Angkat Honorer K2 jadi PNS

"Itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi sikap pemerintah tidak peduli, mereka menyatakan tidak ada lagi tes CPNS, mereka menganggap putusan MA itu tidak ada artinya," ucap Asrun.

BACA JUGA: Sudah 294 Pemda Siap Menggaji PPPK dari Honorer K2

BACA JUGA: Ini Solusi dari Fadli Zon untuk Selesaikan Honorer K2

Sekarang Asrun kembali diberi kuasa menggugat PP 49/2018 tentang manajemen PPPK yang tidak rasional. Pasalnya, guru yang sudah bekerja sekian tahun tidak bisa dijadikan pegawai kontrak.

Selain itu, mengacu Undang-undang Ketenagerkaan, kontrak itu hanya bisa maksimal 2 kali, masing-masingnya 1 tahun.

BACA JUGA: Tahun Ini Pemerintah Rekrut 250 Ribu CPNS dan PPPK

"Kelihatannya pemerintah ini tidak mengerti, membuat aturan kacau balau, tidak rasional. PPPK tidak rasional, karena orang yang akan pensiun satu tahun pun diperbolehkan ikut tes. Sedangkan kita tahu proses seleksi itu lama, kira-kira tiga bulan pemberkasan," tuturnya.

Pada intinya, tambah Asrun, guru honorer K2, GTT dan PTT ini tidak bisa diperlakukan seperti pencari kerja baru. Selain itu, apa yang sudah dilakukan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seharusnya tinggal dituntaskan oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Kemenkeu Siap Kucurkan DAU ke Pemda yang Kesulitan Gaji PPPK

"Di zaman Pak SBY dua pertiga sudah diangkat, tinggal sepertiga, kenapa tidak diangkat? Saya sebagai pengurus PGRI, Pak Jokowi hanya berjanji saja, berjanji berjanji berjanji, tidak ada tindakan konkret dari pemerintah. Seharusnya diangkat," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Siap Kucurkan DAU ke Pemda yang Kesulitan Gaji PPPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler