Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Bukan Ahli Nujum

Kamis, 28 Juli 2022 – 07:02 WIB
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Patra M Zen, tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta semua pihak termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak menyampaikan informasi berdasar asumsi. 

Patra M Zen mengatakan bahwa pendapat yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir J harus berdasarkan fakta.  

BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Kapan Keluar? Begini Penjelasan Tim Forensik

Mantan ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengatakan bahwa pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini yang menyesatkan di masyarakat. 

"Saya ingatkan bahwa advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra di Jakarta, Rabu (27/7). 

BACA JUGA: Puzzle Kasus Brigadir J Belum Lengkap, Kriminolog Sarankan Publik Bersabar

Dia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir J yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Tunggu hingga pembuktian di persidangan,” tegas Patra M Zen. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya. 

BACA JUGA: Kamaruddin Beber Soal Jejak Digital Ancaman Pembunuhan terhadap Brigadir J

Selain itu, dia juga meminta pengacara keluarga Brigadir J tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi seusai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, yang mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilaporkan karena baku tembak. 

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler