Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancang-ancang, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja

Kamis, 28 Juli 2022 – 16:28 WIB
Prosesi pemakaman kembali jenazah Brigadir J yang dilaksanakan secara kedinasan Polri. Foto: dokumentasi jambiekspres

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyinggung tentang Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri menyusul keputusan kepolisian menyetujui pemakaman kembali jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan upacara kedinasan.

Diketahui, sesuai menjalani autopsi ulang pada Rabu (27/7), jenazah Brigadir J dikubur dengan upacara kedinasan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Istri Ferdy Sambo, Patra: Komunikasi Bisa

Menurut Arman, upacara pemakaman jenazah seperti tertuang Pasal 4 huruf i Perkap Nomor 16 Tahun 2014 sebenarnya perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir.

Utamanya, terhadap anggota Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

BACA JUGA: Kejutan dari Anam, Ungkap soal Brigadir J & Istri Ferdy Sambo di Duren Tiga

Namun, kata Arman Hanis, Brigadir J berstatus terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang masuk unsur tercela.

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/7).

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J: Luar Biasa, Pertempuran Alot Sekali

Arman pun menyayangkan Brigadir J bisa dimakamkan secara kedinasan.

Selain itu, dia turut menyoroti berbagai spekulasi yang belakangan terus dikobarkan pengacara keluarga Brigadir J.

Satu di antaranya tentang spekulasi yang menyatakan Brigadir J diduga dijerat lehernya sebelum meninggal dunia.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," kata Arman.

Dia mengingatkan, pihaknya berencana mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang terus mengeluarkan pernyataan spekulasi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujar Arman.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam sebuah peristiwa yang disebut kepolisian sebagai insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi mengeklaim Brigadir J tewas setelah tertembak oleh Bharada E dalam peristiwa pilu yang terjadi pada Jumat (8/7).

Polisi menyebut baku tembak dipicu teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan seksual dan penodongan oleh Brigadir J.

Mendengar teriakan Putri, Bharada E bereaksi dan terjadilah baku tembak. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler