Kuasa Hukum Jerinx SID Mengajukan Surat Keberatan, 7 Alasannya

Selasa, 08 September 2020 – 06:51 WIB
Jerinx SID bersama pengacara saat datangi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Keberatan tersebut terkait rencana sidang perkara Jerinx SID yang digelar secara online.

BACA JUGA: Kalimat Terbaru Nora Alexandra untuk Jerinx SID

"Kami kuasa hukum Jerinx SID mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Jerinx SID," ungkap Gendo dalam pernyataan resmi di akunnya di Instagram, @gendovara, Senin (7/9).

Pihak kuasa hukum dengan tegas menolak sidang Jerinx SID digelar secara online.

BACA JUGA: Pengacara Bandingkan Jerinx SID dengan Djoko Tjandra

Menurut Gendo, sidang kasus drummer Superman Is Dead (SID) itu seharusnya dilakukan secara langsung alias tatap muka.

"Surat keberatan tersebut terkait dengan rencana sidang Jerinx SID yang hendak digelar secara online, kami menolak hal tersebut dan meminta persidangan Jerinx SID dilakukan dengan langsung atau tatap muka," jelasnya.

BACA JUGA: Wamenag: Saya Bersaksi, Profesor Malik Fadjar Orang Baik dan Istimewa

Gendo lantas menjabarkan 7 alasan yang dijadikan dasar keberatan terhadap rencana sidang Jerinx SID diadakan secara online.

1. Sidang online bertentangan dengan UU kekuasaan kehakiman dan KUHAP terkait dengan kewajiban menghadirkan terdakwa secara fisik di depan persidangan, demikian juga dengan saksi dan ahli.

2. Sidang online menyulitkan penggalian kebenaran materiil.

3. Rentan dengan gangguan jaringan dan peretasan.

4. Fakta bahwa sampai saat ini PN Denpasar masih tetap menggelar sidang tatap muka baik perkara pidana maupun perdata.

5. Fakta Jerinx SID negatif covid-19 sehingga tidak perlu dikuatirkan menularkan virus.

6. Sidang tatap muka bisa digelar dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Sidang online dengan live streaming tetap berpotensi merampas hak konstitusi dan HAM Jerinx SID.

"Atas dasar untuk menjamin hak konstitusi dan HAM untuk pemenuhan hak atas keadilan dengan prinsip persamaan kedudukan semua orang di hadapan hukum, maka kami menolak sidang online atas perkara Jerinx SID dan meminta digelar sidang tatap muka," tutup Gendo, kuasa hukum Jerinx SID. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler