jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky menyoroti status Irjen Nico Afinta yang belum disidang etik meski telah dicopot dari Kapolda Jatim.
Anjar menilai Irjen Nico seharusnya bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan ratusan orang lantaran jenderal bintang dua tersebut menyebut penembakan gas air mata di stadion sesuai prosedur.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Bebas, Polisi Buka Suara
"Walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal, dikatakan (penembakan gas air mata) sesuai prosedur. Artinya dia membenarkan, loh, tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12).
Dalam pandangan kuasa hukum korban Kanjuruhan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Irjen Nico pantas disidang etik.
BACA JUGA: 6 Bakal Calon Anggota DPD RI Ini Mendaftar ke KPU NTB, Ada 4 Petahana
Pertama, saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung, muara aspek keamanan ada pada Polda Jatim yang dipimpin Nico Afinta.
Menurut Anjar, komando semua jajaran Polda Jatim yang terlibat pengamanan di Stadion Kanjuruhan saat tragedi berlangsung dikerahkan oleh kapolda selaku pimpinan tertinggi kewilayahan.
BACA JUGA: Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut
"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya itu, kan, butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ucapnya.
Kedua, Satuan Brimob (Sat Brimob) yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan juga dikerahkan oleh kapolda saat diperlukan.
Anjar bahkan menyebut kendali Satbrimob berada di Polda, karena polres-polres tidak memiliki satuan khusus itu.
"Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," tutur Anjar.
Alasan ketiga, Anjar menyebut izin keramaian di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.
Fakta itu menurutnya dapat dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anjar juga mengutip BAB V laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang berbunyi; "Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur."
Menurut Anjar, rekomendasi pada poin kedua BAB tersebut adalah penegasan dari TGIPF bahwa Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jatim saat itu layak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ini kan, petunjuk dari tim TGIPF. Kami mendorong bahwa fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," tegasnya.
Oleh karena, kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan mendorong adanya tindak lanjut dari rekomendasi TGIPF tersebut.
"Kalau rekomendasi ini mandek, ya, percuma dong Presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu. Menko Polhukam juga. Rekomendasinya dibiarkan begitu saja,' ucap Anjar.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam