Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Sesuai Kaidah Hukum yang Berlaku

Rabu, 17 Februari 2021 – 22:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Pieter Ell menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon bupati Fakfak Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana.

Pieter menilai putusan MK tersebut sudah sangat tepat dan memberi kepastian hukum.

BACA JUGA: Permohonan Sengketa Pilkada Boltim Ditolak MK, Ini Tanggapan Suhendro Boroma

"Majelis hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," ujar Pieter dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Menurut Pieter,  putusan MK menunjukkan KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilihan dengan sangat baik, sesuai kaidah hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

"Dari awal kami optimistis bisa memenangkan sengketa ini. Karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks kepada termohon," ucapnya.

Pieter Ell yang juga dikenal sebagai aktor film 'Sekuriti Ugal-Ugalan' lebih lanjut mengatakan, putusan MK kini memberi kepastian bagi masyarakat Fakfak.

BACA JUGA: Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan

"Masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah, memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyakarakatnya," kata Pieter Ell.

MK sebelumnya menolak gugatan perkara hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Fakfak 2020 yang diajukan pasangan calon Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana.

Putusan perkara nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 itu dibacakan bersamaan dengan sejumlah gugatan hasil pilkada lainnya yang digelar di 270 daerah pada Desember 2020 lalu.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," ujar Hakim MK Wahiduddin Adams, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2) kemarin.

MK juga menyebut perolehan pasangan calon Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana  mencapai 19.446 suara.

Sementara perolehan pihak terkait atau pasangan calon kepala daerah terpilih Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom mencapai 20.271 suara.

Selisih antara penggugat dengan pihak terkait 825 suara atau 2,1 persen. Jumlah tersebut melebih syarat suara yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada pasal 158 diatur syarat untuk mengajukan perkara hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 150 ribu jiwa, selisih suara 2 persen.

Kemudian, untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 150 ribu sampai 250 ribu adalah 1,5 persen. Kabupaten dengan jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1 persen dan kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 10/2016 (tentang Pilkada). Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," ucapnya. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler