Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan

Selasa, 16 Februari 2021 – 12:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sekolah Konstitusi dan mantan Aktivis LBH Jakarta-YLBHI Hermawanto menilai MK melakukan jumping to conclusion atau kesimpulan yang tidak taat prosedur dan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri yakni PMK N0 6/2020.

Sebelumnya, MK telah memutuskan memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2).

BACA JUGA: Perkara Sengketa Pilkada Kalsel Berlanjut ke Acara Pembuktian, Begini Respons Denny Indrayana

”Setidaknya ada beberapa putusan MK kemarin diambil sebelum pemeriksaan pokok perkara, namun pada putusannya sudah memasuki kesimpulan materiil perkaranya,” ujarnya.

Hermawanto menilai langkah MK tersebut berbahaya bagi sistem peradilan. Praktik jumping to conclusion biasanya dilakukan dengan mengabaikan asas peradilan yang fair, yang mendengar semua pihak dan memeriksa semua bukti.

BACA JUGA: Publik Menanti MK Lakukan 3 Hal Ini dalam Mengadili Sengketa Pilkada

Beberapa sengketa yang diduga diwarnai jumping to conclusion Asahan, Lampung Selatan, Manggarai, Lombok Tengah, Bone Bolongow, Karo, Banjar (Kalsel)

“Karena ada banyak fakta perkara yang tidak ada alat bukti tertulis namun ada bukti saksi, ketika MK telah memutus pokok perkara tanpa mendengar atau memeriksa semua alat bukti, maka kesimpulan hakim hanya partial dan tidak utuh dan sempurna. Karenanya praktek jumping conclusion berbahaya bagi sistem peradilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Respons Ahmad Yani Buat MK Terkait Penanganan Sengketa Pilkada, Tegas!

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan. Bahkan, sambung dia, MK sudah tidak lagi menjadi benteng terakhir para pencari keadilan dalam kontestasi pesta rakyat itu.

"Berantakan (produk putusan MK,red), MK jadi benteng ketidakadilan," kata Margarito saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (16/2).

Dikatakan Margarito, sikap MK terhadap sejumlah proses persidangan dipengaruhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Untuk diketahui, Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

Ia berpendapat, bila MK tetap menerapkan pasal a quo dalam setiap proses persidangannya, maka sama saja MK sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah di tentukan.

"Itu dia, karena mereka (MK,red) hanya pakai Pasal 158 doang, akhirnya begitu, seperti kemarin itu (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi," papar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah MK melakukan jumping conclusi? Margarito mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan, karena mahkamah hanya menjalankan ketentuan Pasal 158 itu saja.

"MK kan mengacu pada aturan 158 itu yang memberikan mereka pijakan untuk membuat putusan seperti sekarang ini. Jadi itu menjadi pijakan , tinggal melihat saja setiap perkara yang masuk, oh ini penduduk sekian, harusnya masuk kategori 1,5 persen, ternyata selisihnya 3 persen, minggir. Itu parahnya," sebut dia.

"Jadi sidang kemarin itu sidang-sidangan doang, itu sidang hiburan. Sidang itu sekedar untuk mengetahui jumlah penduduk dan mengetahui selisih suaranya saja."

Dalam kesempatanya itu, Margarito mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.

"Harus dikesampingkan (Pasal 158,red), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujar Margarito. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler