jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Andreas Dony Kurniawan melaporkan dua media online ke dewan pers.
Andreas melaporkan kedua media tersebut karena keberatan dengan pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
BACA JUGA: Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
Ia pun menuntut agar kedua media tersebut, memuat hak jawab, kepada publik, atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan tersebut.
BACA JUGA: Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
Dia menilai, pemberitaan itu secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
BACA JUGA: Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya
"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.
Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya. Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso.
Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:
1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan dari pihak terdakwa.
Namun, sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya.
Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apa pun cara dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.
3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.
Doni menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik, tetapi juga hukum.
"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tukasnya.
Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean