Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Curiga Ayah Winda Earl Terlibat

Kamis, 12 November 2020 – 09:12 WIB
Hotman Paris Hutapea. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus pembobolan dana milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 22 miliar yang disiampan di Maybank.

Polisi sudah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka.

BACA JUGA: Respons Maybank Indonesia soal Kasus Hilangnya Dana di Rekening Gamer

Penyidik juga menyelidiki keterkaitan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Bareskrim Menetapkan 1 Tersangka Kasus Hilangnya Uang Miliaran Milik Gamer Cantik di Bank

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT.

Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp576 juta, dari rekening pribadi milik AT.

BACA JUGA: Bertandang ke KemenPAN-RB Bahas PPPK, Delegasi Honorer K2 Kecewa

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp6 miliar.

Hotman juga menyebut bahwa Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Terkait dengan hal itu, Awi menegaskan bahwa Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman.

Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence.

"Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, kata Awi, penyidik akan melakukan olah TKP.

Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.

Penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia akan memeriksa ahli perbankan untuk mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank ini.

"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Awi Setiyono.

Selain itu penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menurut Setiyono, penyidik tengah melacak aset tersangka AT yang adalah kepala cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.

"Akan ditelusuri aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan melacak aset," ujar jenderal bintang satu itu.

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank disangkakan itu menggasak uang Earl sebesar Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk investasi.

Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.

AT dijerat pasal pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler