Kuasa Hukum Membandingkan Sidang Jerinx SID dengan Jaksa Pinangki

Selasa, 29 September 2020 – 14:29 WIB
Jerinx SID bersama kuasa hukumnya. Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus 'IDI Kacung WHO' pada hari ini, Selasa (29/9).

Sidang dengan agenda eksepsi itu masih digelar secara virtual dan ditayangkan di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar.

BACA JUGA: Jerinx SID tidak Diberi Izin Terjun ke Politik

Dalam sidang tersebut, Jerinx SID lewat kuasa hukumnya tetap meminta sidang dilaksanakan secara offline atau tatap muka.

"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," kata kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso.

BACA JUGA: Video Adegan tak Senonoh Janda Muda Tersebar sampai ke Lingkungan Sekolah Anak

Pihak kuasa hukum kemudian membandingkan sidang Jerinx SID dengan sidang kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Sidang korupsi Jaksa Pinangkti bisa digelar secara tatap muka meski Jakarta sedang diberlakukan PSBB, akibat pandemi virus covid-19.

BACA JUGA: Jerinx SID Rela Hapus Akun Instagram, Ini Pertimbangannya...

"Kami mendapat contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status merah, persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," jelas Sugeng.

Dalam sidang pembacaan eksepsi, pihak Jerinx SID menolak semua dakwaan dari JPU.

Kuasa hukum meminta agar status Jerinx SID sebagai terdakwa dibatalkan. (ded/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler