Kuasa Hukum Menilai Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Bisa Bertambah

Kamis, 14 April 2022 – 20:10 WIB
Tim kuasa hukum Ade Armando saat mengungkapkan kondisi terkini kliennya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/4) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ade Armando mengungkapkan tersangka pengeroyokan kliennya masih bisa bertambah.

Aulia Fahmi selaku kuasa hukum Ade Armando menjelaskan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti pengeroyokan tersebut.

"Kalau ada bukti video terbaru dari teman-teman di lapangan mungkin bisa bertambah," kata Aulia Fahmi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (14/4).

Dia menjelaskan dari video yang beredar, pihak kepolisian pasti bisa membedakan pelaku pengeroyokan dan pihak yang berusaha melindungi Ade Armando.

"Kan, bisa dibedakan antara yang membantu melindungi dan pelakunya," lanjut dia.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pengeroyok Ade Armando.

Keduanya merupakan tersangka baru di luar dari daftar buronan yang sebelumnya disebar pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kedua tersangka atas nama Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah.

Markos ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat, sedangkan Al Fiqri ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami periksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (14/4).

Selain kedua tersangka, penyidik juga berhasil menangkap Abdul Latip. Dia merupakan salah satu buronan pelaku pengeroyok Ade Armando.

"Yang bersangkutan ditangkap di Pelabuhan Ratu," ujar Zulpan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah lebih dahulu menangkap tiga orang tersangka. Mereka, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq. (mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Ade Armando, Ada Pendarahan  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Duga Pengeroyok Ade Armando Kelompok Radikal


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler