jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia optimistis kliennya bisa bebas dari jerat hukum.
Dia menilai anak Nia Daniaty itu tidak terbukti menerima uang lebih dari Rp 600 juta dari hasil praktik bisnis CPNS bodong.
BACA JUGA: Terus Menjawab Lupa, Olivia Nathania Bikin Majelis Hakim Geram
Andy juga mengeklaim kliennya telah mengembalikan uang yang dia terima dari para peserta.
"Optimistis lah bebas, itu insyaallah," kata Andy, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Duh, Tak Ada Satu pun Saksi Meringankan di Sidang Olivia Nathania
Selain itu, Andy Mulia makin yakin Olivia Nathania bebas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat membuktikan adanya surat keputusan (SK) palsu.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Olivia Nathania Akhirnya Mengaku Buka Praktik CPNS Bodong
"Menurut kami JPU tidak dapat membuktikan bahwa Olivia menggunakan surat palsu juga penipuan penggelapan," terangnya.
Dalam persidangan, majelis hakim menunjukkan SK diduga palsu berlogo garuda.
Ketika dikonfirmasi, Oi-sapaan akrab Olivia Nathania- mengaku tak tahu menahu mengenai surat tersebut.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: 4 Artis Terima Duit Doni Salmanan, Wanda Hamidah Dihujat
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida