jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Olivia Nathania akhirnya mengaku membuka praktik bisnis CPNS bodong melalui jalur belakang.
Hal itu Olivia sampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Saat pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum, Susanti Agustina mendesak kliennya jujur mengungkapkan status bisnis yang dikelola Oi.
"Saya minta jujur, ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia dengan nada mendesak.
BACA JUGA: Sindir Bos Skincare yang Kaya Mendadak, Nikita Mirzani Coba Berhitung, Enggak Masuk Akal
Sambil menangis, Oi-sapaan Olivia, lantas mengaku bahwa bisnisnya merupakan CPNS bodong.
"(CPNS), lewat belakang," ucap Olivia sambil tersedu.
BACA JUGA: Diserbu Haters, Wanda Hamidah: Berharap Saya Kena Mental, Kali ini Kalian Salah Orang
Sebelumnya, Olivia Nathania tak pernah mengaku membuka praktik CPNS bodong.
Putri Nia Daniaty itu selalu memberi kesaksian bahwa dia hanya membuka les privat untuk peserta CPNS.
Namun, dalam persidangan kali ini, dia akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida