Kuasa Hukum PP Beber Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel

Rabu, 14 Juli 2021 – 18:00 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PP, terdakwa kasus penyebaran video syur 19 detik, Roberto Sihotang mengatakan bahwa dalam persidangan Gisella Anastasia menyebut kliennya tak bersalah.

Tak hanya PP, Gisel juga menyebut MN tidak bersalah. Sebab dalam persidangan Gisel mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengirimkan video tersebut.

BACA JUGA: Gisel Dan Nobu Begituan Lebih Dari 5 Kali di Tempat Berbeda, Kuasa Hukum PP: Itu Fakta

Saat itu, Gisel ingin mengirimkan video syur tersebut kepada Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.

"Itu sudah diakui dalam fakta persidangan," ujar Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Rabu (14/7).

BACA JUGA: Begini Respons Kuasa Hukum MN, Penyebar Video Syur Gisel Atas Vonis 9 Bulan dan Denda Rp50 juta

Dia juga membeberkan fakta persidangan lainnya yakni mantan istri Gading Marten itu menyebut bahwa dirinya sengaja merekam aktivitas begituannya.

"Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN begitu," kata Roberto.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona: Saya Ikhlas

"(Gisel bilang), 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya begitu," sambungnya.

Oleh karena itu dia meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini lantaran PP bukan orang yang merekam dan menyebarkan pertama kali video tersebut.

"Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya, artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana," ucap Roberto.

"Kemudian pada saat itu pertama kali di transmisikan atau dikirim, enggak ada klien saya di situ," lanjutnya.

Roberto mengatakan bahwa kliennya mendapat video syur tersebut dari terdakwa MN yang mengirimkan ke grup WhatsApp.

Grup tersebut berisi enam orang termasuk PP. Adapun MN mendapatkan video itu dari sebuah grup di Telegram yang berisi 24 ribu orang.

"Nah berartikan ada yang kirim sudah 24 ribu orang tahu dong termasuk MN. MN itu kirim ke WhatsApp yang isi 6 orang itu, dia cuma nanya," kata Roberto.

PP sendiri hanya mengirimkan gambar tangkap layar dari video syur 19 detik tersebut. Kemudian, gambar tangkap layarnya dia bagikan ke Twitter.

Adapun PP dan MN divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan atas perkara penyebaran video syur Gisel dan Nobu. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler