Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa

Jumat, 15 Maret 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri.

Apalagi kata Firman, KPK memanggil dan memeriksa Anas dalam kapasitas sebagai bekas Ketua Umum Partai Demokrat, bukan mantan Anggota DPR. Dia heran, apa urusannya Anas sebagai mantan Ketum PD dalam kasus Simulator SIM.

"Kami mempersoalkan ini," kata Firman, Jumat (15/3), seraya menunjukkan selembar surat yang disebutnya surat pemanggilan untuk Anas dalam kapasitas mantan Ketum PD oleh KPK.  "Coba dilihat panggilannya. Bukan (sebagai anggota DPR)," ujarnya usai Anas meninggalkan gedung KPK.

Firman lantas membacakan isi surat itu. "Surat panggilannya, memanggil Anas Ubraningrum sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat," jelasnya.

Dijelaskan Firman, kalau bicara Partai Demokrat, pasti ada institusi partai, ketua umum, sekretaris jenderal, majelis tinggi, bendahara.

"Maksud klien saya, kalau ada urusannya dengan Partai Demokrat ya silahkan KPK periksa, kalau memang kaitan soal itu. Kan kapasitas kelembagaan, ini penting kan," katanya.

Nah, dia menyatakan, KPK pasti punya alasan mengundang kliennya  sebagai Ketum PD."Ini kami bertanya," ujar Firman.

Intinya, lanjut dia, kalau memang ini berkaitan dengan keterangan Anas dalam kapasitas institusi kepartaian Partai Demokrat, berati ada struktur disitu.

"Kalau bicara aliran dana berati ada fungsi-fungsi, ada fungsi ketua umum, ada fungsi bendahara, ada fungsi majelis tinggi, ada fungsi sekjen," katanya.

Apa ada indikasi Partai Demokrat terlibat? Firman mengaku tidak tahu. "Tapi panggilannya kan hari ini seperti ini. Ini yang kami pikir sebagai penasehat hukum dari Pak Anas Urbaningrum, ada apa dengan kasus ini?" jelasnya.

Dia menjelaskan, Ketum PD dengan Anggota DPR berbeda. Menurutnya, kalau anggota dewan adalah penyelenggara negara, pegawai negeri."Itu makna undang-undangnya. Tapi kalau ketua umum partai beda," jelasnya.

Menurutnya, surat panggilan merupakan akte yuridis. Dalam konteks pemanggilan ini, Firman menilai ada persoalan lain. "Tentu bukan persoalan hukum, ya jelas persoalan politik," tegasnya.

Lantas apakah pemanggilan Anas dipaksakan? Firman mengaku tidak tahu. Yang jelas, kata dia, panggilan KPK dihormati. Dia juga menyarankan Anas demi tegaknya hukum untuk datang ke KPK.

"Sekalipun pak Anas sudah jelaskan tadi, posisi saya sebagai saksi itu apa? Saya sudah memberikan pengertian yuridisnya," katanya.

Tapi, lanjut Firman, kapasitas ini menjadi penting. Firman mengaku akan memberikan klarifikasi lebih jauh kalau dalam kaitan institusi. "Karena ketua umum, dia adalah simbol representasi daripada sebuah kelembagaan partai," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Ingatkan HMI untuk Konsisten Taati Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler