jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan melayangkan permohonan agar kliennya bisa menjadi tahanan kota.
Sejak Jumat (5/10), Ratna resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong selama 1 x 24 jam.
BACA JUGA: Komentar Pedas Ruhut Sitompul soal Kubu Prabowo
"Klien kami sangat kooperatif dan sudah tua. Sehingga tak mungkin akan melarikan diri seperti yang dikhawatirkan penyidik. Kami akan lakukan itu (permohonan tahanan kota), kami punya hak,” ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, Sabtu (6/10).
Dia menyampaikan, pengajuan itu akan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya. "Tak memungkinkan dilakukan langsung kemarin usai penetapan ditahan, mengingat waktu yang larut malam dan klien kami yang sudah lelah. Rencananya siang ini. Jika tidak ada halangan kami mau ke sana (Polda Metro Jaya) ajukan itu," ujarnya.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun
Sebelumnya aparat membekuk Ratna pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Hasto Minta Amien Rais Hadiri Pemeriksaan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Dipanggil Polisi, PAN Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan