Kuasa Hukum Rizieq Sebut Barang Bukti Polisi Ilegal

Rabu, 31 Mei 2017 – 12:17 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab mengomentari barang bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan status tersangka. Barang bukti dianggap prematur karena tidak jelas darimana asalnya.

Kapitra Ampera, tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka harus diperoleh dengan legal dan dengan Undang-undang. Pasca-putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti.

BACA JUGA: Perlakuan Polisi ke Habib Rizieq dan Ahok Kok Beda?

"Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-undang," kata dia saat dihubungi, Rabu (31/5).

Kapitra menambahkan, saksi pun tidak ada yang mengaku bahwa chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq sebagai miliknya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan tersangka Firza Husein, Muchsin Alatas, dan Fatimah alias Ema.

BACA JUGA: Imigrasi Bisa Tarik Paspor Habib Rizieq meski Berada di Luar Negeri

"Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?" tanya Kapitra.

Di sisi lain, bukti foto chat mesum, kata Kapitra, juga tidak jelas asalnya. Menurutnya, menggunakan bukti yang ilegal, justru akan merusak hukum.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Pulang, Begini Respon Polda Metro Jaya

"Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal," tandas dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Akan Disambut Mirip Kedatangan Ayatollah Khomeini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler