Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tidak Sesuai Prosedur

Selasa, 05 Januari 2021 – 13:45 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Rencananya, sidang tersebut dijadwalkan pukul 13.00 Wib. Sidang itu diagendakan untuk termohon Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Mesin ATM di Minimarket Dibobol dengan Las, Perampok Gondol Sejumlah Uang Tunai

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya menyiapkan diri untuk menanggapi secara lisan jawaban dari termohon dalam sidang itu.

Tanggapan itu berkaitan dengan jawaban Polda Metro Jaya perihal tiga pasal yang menjerat Habib Rizieq.

BACA JUGA: Dua Sejoli Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar, yang Cewek Sekarat, Cowoknya Tak Bernyawa Lagi

Kata dia, apabila jawaban pihak termohon tidak bisa memenuhi dua alat bukti artinya tidak memenuhi unsur.

"Persiapan hari ini saya akan menanggapi secara lisan saja. Apabila nanti di dalam jawaban daripada kuasa hukum Mabes polri dan Polda Metro Jaya tidak dapat membuktikan dua alat bukti sah adanya orang yang sudah terpidana berdasarkan hasutan habib Rizieq maka tidak memenuhi unsur," ungkap Alamsyah nkepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Sidang Gugatan Praperadilan: Habib Rizieq Tidak Hadir

Dia juga mempertanyakan soal penetapan tersangka Habib Rizieq. Menurutnya, penetapan itu tidak sesuai prosedur hukum.

Sebab, kata dia, Habib belum diperiksa sebagai saksi. Kemudian tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat

"Panggilan saksi ini belum dipenuhi. Tiba-tiba lompat ke penetapan dari mana polisi bisa menetapkan tersangka. Prsoedur hukumnya itu loncat," tutupnya. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler