Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya

Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur.

"Penetapan tersangka ini prematur," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Alamsyah menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.

"Kami persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir keduanya jemput paksa bukan penangkapan, keduanya langsung dia menetapkan tersangka," katanya.

Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.

Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Semestinya dia Habib Rizieq Shihab, red) sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujarnya.

Atas dasar itukah, Alamsyah menyebut penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.

Sebab, langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.

"Jadi melompat dari surat pasal panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat surat pemanggilan dengan pemanggilan tersangka berbeda," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Istri Hingga Menantu Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler