jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengebut pengusutan kasus menghalangi penanganan wabah dengan terlapor Habib Rizieq Shibab.
Bahkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton oleh penyidik, Senin (4/1).
BACA JUGA: Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, sore tadi penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
"Untuk Rizieq sudah selesai (pemeriksaan sore). Sekarang sedang pemeriksaan saudari Fadlun (istri Rizieq) dan saudara Muh. Hanif Alatas (menantu Rizieq),” kata Andi kepada JPNN, Senin.
BACA JUGA: Kasus RS Ummi Tempat Habib Rizieq Dirawat Naik ke Tahap Penyidikan, Tersangkanya?
Menurut Andi, kedua keluarga Habib Rizieq itu berstatus sebagai saksi. Sementara Habib Rizieq saksi terlapor.
"Fadlun dan Hanif adalah saksi, dan Rizieq saksi terlapor,” tambah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dikabarkan Kabur dari RS Ummi Bogor, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya Saat Ini
Dalam kasus ini, Bareskrim fokus memeriksa saksi dan bukti untuk penetapan tersangka. Andi pun menyebut Habib Rizieq ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (Habib Rizieq bisa ditetapkan tersangka),” kata Andi.
Kasus ini sendiri berawal saat Habib Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor dan dinilai tidak transparan apakah dia positif Covid-19 atau tidak.
Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.
Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan