Kuasa Hukum Setnov: Sidang Praperadilan Jalan Terus

Rabu, 13 Desember 2017 – 17:47 WIB
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.

Padahal, sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Novanto Tetap Membisu, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan

Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, gugurnya sidang praperadilan karena sidang perkara pokok sudah dimulai, hanyalah opini.

“Itu kan opini. Akhir dari suatu proses itu kan putusan. Sebelum putusan pengadilan (Tipikor) dibacakan semua masih jalan (praperadilan),” terang dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Praperadilan Diskors Demi Tonton Rekaman Sidang Novanto

Dia lantas mengkritisi soal sidang perkara Novanto. Menurut dia, hingga kini Novanto belum diperiksa di pengadilan. Sehingga sidang praperadilan masih tetap berjalan.

“Ada yang mengartikan itu ketika dakwaan sudah dibacakan. Kami berpikir penegakan hukum itu sudah berkeadilan. Bukan penegakan hukum tekstual. Artinya, kami lihat putusan praperadilan seperti apa,” papar dia.

BACA JUGA: Cuma 2 Elite Golkar Datangi Sidang Setya Novanto, yang Lain?

Dalam sebuah proses hukum, semuanya harus berdasarkan fakta, Ketut enggan putusan praperadilan hanya berdasarkan opini. “Jangan dipaksa mengikuti satu pendapat,” tegas dia.

Meski begitu, bila pada akhirnya praperadilan dinyatakan gugur, pihaknya akan mnerima.

“Kalau gugur kami hargai. Putusan hakim kan harus kami hormati. Enggak ada proses selanjutnya karena materi perkara berlanjut,” pungkasnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Dituding Berbohong, Idrus Marham Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler