jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana buka suara soal dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang ditudingkan mantan istrinya, Arina Winarto.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar mengaku bingung kliennya dinarasikan seolah melakukan penipuan.
BACA JUGA: Respons BCL Setelah Suami Dilaporkan Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar
Mengingat kasus yang dilaporkan Arina Winarto sebenarnya terkait dengan penggelapan dana yang terjadi di perusahaan.
"Yang ada adalah penggelapan dalam jabatan, pasal 374, tetapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan, sehingga framingnya terlalu liar, sehingga kami mencoba untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang kemarin sempat viral," kata Irfan saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Hal Ini Paling Tidak Disukai Tiko Aryawardhana setelah Menikahi BCL
Irfan menjelaskan angka yang disampaikan pihak Arina terkait total penggelapan dana yang dilakukan Tiko juga belum terbukti.
Irfan mengeklaim berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian, jumlah dugaan dana yang dilaporkan tak sesuai.
BACA JUGA: Atta Halilintar Tidak Mau Ikut Campur Persiapan Pernikahan Thariq dan Aaliyah Massaid
Oleh karena itu, Irfan menyebut pihaknya masih menunggu kelanjutan hasil penyidikan dari kepolisian.
"Dari sisi laporan, dugaan adanya penggelapan atau penipuan yang dikatakan oleh terlapor Rp 6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu. Jadi, angkanya saja ini confused antara pelaporan dengan sisi polisi," tuturnya.
Hal lain yang dibingungkan oleh pihak Tiko yakni alasan Arina membahas masalah cacat keuangan ketika bisnis sudah berjalan beberapa tahun.
Irfan menilai Arina seharusnya melakukan pemeriksaan detail terkait laporan keuangan yang diterima selama menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Bukan membahas masalah tersebut setelah bisnis yang dijalani bersama Tiko tidak mendapat untung.
"Seharusnya kalau terjadi permasalahan dalam perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih, seharusnya menanyakan kepada direksi, walaupun suaminya pada saat itu," ujarnya.
Selain itu, Irfan menjelaskan konsep pendirian bisnis atau perusahaan berbeda dengan deposito yang hanya mendapat untung.
Menurutnya, berinvestasi di perusahaan memiliki risiko untung dan rugi, sehingga Arina seharusnya paham konsep tersebut.
Irfan menyebut dalam sebuah perusahaan ada biaya operasional yang harus dibayar demi berjalannya bisnis.
Menurut Irfan, Arina seharusnya sudah siap dengan kerugian yang ditanggung jika bisnis tidak berjalan baik, seperti bangkrut.
"Kalau bentuk usaha, tentu tergerus dengan biaya sewa, bayar karyawan, supplier-supplier, apalagi ini bisnis dibuka dengan sifat kekeluargaan," ucapnya lugas. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah