jpnn.com, JAKARTA - Calon legislatif DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Jumat (14/9).
Pasalnya, KPU DKI enggan menjalankan keputusan Bawaslu DKI bahwa Taufik boleh maju pada Pileg 2019.
BACA JUGA: Gerindra: PSI Partai Nol Koma, Pengin Numpang Tenar
Yupen Hadi selaku kuasa hukum menilai kliennya dizalimi KPU DKI.
Sebab, sambung Yupen, KPU DKI tidak melaksanakan putusan lembaga yang lebih tinggi.
BACA JUGA: Wasekjen Gerindra: SBY Cocok Jadi Penasihat Prabowo
"KPU DKI Jakarta bertindak zalim. KPU DKI adalah subjek yang dinyatakan wajib melaksanakan putusan Bawaslu. KPU DKI tidak bisa berlindung di balik surat KPU RI untuk tidak laksanakan karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu Yupen mengaku membawa sejumlah bukti. Tujuh komisioner KPU DKI dilaporkan kepada Bawaslu DKI.
BACA JUGA: Koalisi Prabowo - Sandi Lemah karena Gerindra Ogah Berbagi
Mereka adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Menurut Yupen, mereka telah melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
"Itu ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kami harap Bawaslu memproses laporan ini, paling lambat sebulan setelah dilaporkan," kata Yupen.
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Akan tetapi, KPU DKI menunda putusan tersebut dan berdalih melaksanakan kebijakan KPU RI soal larangan menerima caleg yang merupakan eks napi koruptor. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tagih Janji Jokowi di Piagam Ki Hajar Dewantara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga