Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai

Senin, 06 November 2023 – 09:57 WIB
Ilustrasi sidang sengketa lahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kantor hukum Waluyo Semar dan Patners Galuh Ramadhan mengatakan sengekata PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR) telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Galuh Ramadhan, selaku kuasa hukum manejemen baru PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Asia Pasific Mining Resources (APMR), menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT. Aserra Capital (ASCAP), PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI) di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Gugatan PT ASCAP terhadap APMR Diduga Salah Alamat

Dalam gugatanya di PN Selatan, Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini, Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian.

“Sejatinya sengketa PT. Citra Lampia Mandiri dan PT. Asia Pasific Mining Resources telah selesai dengan terbitnya Putusan BANI yang bersifat final dan mengikat yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

BACA JUGA: Pelari dari 21 Negara Bakal Meriahkan Ajang BTN Jakarta Run 2023

Dia mengingatkan, putusan BANI dalam perkara tersebut final dan binding, yang diputuskan berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007.

Putusan BANI 43007 tersebut, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dsn menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP.

BACA JUGA: Komitmen Tingkatkan Keselamatan Kerja, KAI Properti Raih Penghargaan ICSA 2023

“Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan (i) menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum (ii) memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50% kepada AMI (iii) AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp 20 Miliar,” jelas dia.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Jaksel.

“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.

Dia juga menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil.

“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PT APMR   BANI   pt clm   Kuasa Hukum  

Terpopuler