Kuasa Hukum Tuding IMN Terima 100 Juta Dollar dari Intrepid

Minggu, 21 Juli 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Intrepid Mines Ltd menyerahkan bukti baru berupa aliran dana secara rinci yang diberikan kepada PT Indo Multi Niaga (IMN) dalam kasus sengketa pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Nilai dana yang telah dikeluarkan itu mencapai  100 juta dollar Australia,” kata kuasa hukum Intrepid Mines Ltd Melati Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

Bukti baru yang ditunjukkan tim kuasa hukum penggugat ini berupa laporan rincian aliran dana lewat Bank ANZ. Aliran dana tersebut menjelaskan pemberian dana dari Intrepid Mines Ltd kepada PT IMN dan vendor-vendornya sejak Agustus 2007 hingga Juli 2012.

"Bukti yang disampaikan ini lebih rinci karena bukti sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank, pemegang saham dan bukti lainnya," ungkapnya.

Selain bukti rinci tentang aliran dana yang telah diberikan kepada IMN, tim kuasa hukum Intrepid juga menyerahkan artikel terkait gugatan atas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, serta adanya dugaan keterlibatan bupati serta objek sengketa peralihan perizinan.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi digugat Intrepid karena memindahkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN ke perusahaan lain yaitu Bumi Suksesindo. Pemindahan IUP secara sepihak ini merugikan pihak Intrepid karena sudah mengeluarkan dana besar untuk eksploitasi pertambangan emas tersebut.

"Tindakan bupati ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara," lanjutnya.

Terkait dugaan pelanggaran, hal itu juga telah disampaikan dua keterangan saksi ahli pada dua sidang sebelumnya yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Prof Dr Philipus M Hadjon, SH dan Guru Besar Hukum Sumber Daya Alam Prof Dr Ir Abrar Saleh, SH, MH.

Sidang lanjutan yang digelar minggu depan bakal mendengarkan keterangan dua saksi fakta tergugat. Selain keterangan dua saksi fakta, juga diagendakan akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak tergugat dua intervensi.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Jangan Asal Lakukan Pemekaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler