jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Teguh Samudera menduga ada unsur pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penahanan kliennya, saat berada di Rutan Cipinang beberapa jam setelah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5) lalu.
Menurut Teguh, dugaan tersebut menjadi salah satu catatan dalam memori banding yang tengah disiapkan pengacara dari sekitar 22 catatan lainnya.
BACA JUGA: Bacalah, Kabar Terbaru Kondisi Ahok di Rumah Tahanan
"Jadi, baru malam jam delapan ada penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa dia ditahan. Nah, dari siang sampai jam delapan itu apa statusnya (Ahok,red)? Kenapa dimasukkan ke Cipinang? Ini yang kami duga ada pelanggaran HAM," ujar Teguh di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).
Selain itu, dalam salinan putusan PN Jakarta Utara kata Teguh, juga tidak disebut alasan penahanan.
BACA JUGA: Ahok Bercerita, Olahraganya Bergelantungan di Sel Rutan
Menurutnya, hakim memang menyebut beberapa pasal. Namun tidak mengaitkannya dengan disposisi majelis hakim dan terdakwa.
"Jadi langsung di kalimatnya menyatakan ditahan. Kalau disebut Pasal 21 KUHAP, minimal harus muncul kata mengkhawatirkan itu yang mana, yang menyebabkan dia ditahan," ucap Teguh.
BACA JUGA: Tak Tertarik Berpolitik Lagi, Ahok Ingin Berbisnis
Penahanan, menurut Teguh, biasanya juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Bukan justru ketika putusan dibacakan, apalagi belum berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah putus (namun belum berkekuatan hukum tetap,red) kok memasukkan orang? Karena masuk itu untuk pemeriksaan. Jadi kelihatannya hakim terburu-buru, seolah-olah tidak menengok Pasal 20 ayat 3 KUHAP, sehingga dia menahan begitu saja," katanya.
Fakta lain, lanjutnya, dalam salinan putusan juga tidak disebut berapa lama Ahok akan ditahan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Diancam Dibunuh? Begini Kata DPR
Redaktur & Reporter : Ken Girsang