Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas

Kamis, 14 Januari 2010 – 17:38 WIB

JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini bahwa kliennya akan bebas dari dakwaan jaksaMenurutnya, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP junto pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua terbantahkan.

“Kesaksian aksi Sigid dan Wiliardi tidak pernah menyebutkan keterlibatan Antasari, apalagi melakukan pembunuhan,” kata M Assegaf kepada JPNN di Jakarta, Kamis (14/1).

Pengacara senior itu mengatakan ada tiga saksi kunci selama masa sidang kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu

BACA JUGA: ICW: Banyak Bentuk Korupsi di Lapas

Ketiga saksi itu adalah Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka, Komisaris Besar (Kombes) Wiliardi Wizar yang juga mantan Kaporles Jakarta Selatan, dan Rani Juliani.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigid bersama-sama dengan Antasari dan Wiliardi antara bulan Januari hingga Maret 2009 di rumah Sigid, Jalan Pati Unus No 35 Kebayoran Baru merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban
Nasrudin meninggal dunia setelah tertembak 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Hartono Modern Land Tangerang ketika perjalanan pulung usai bermain golf.

Menurut Assegaf, Sigit dan Wiliardi yang terkait pembuktian tentang adanya percakapan atau perundingan yang bisa ditafsirkan bahwa
kliennya menyuruh kedua orang itu, sudah membantahnya

BACA JUGA: Tiga Mantan Menkum-HAM Dipolisikan

“Dakwaan itu terbantahkan,” katanya.

Bahkan dalam kesaksiannya pada sidang Antasari, Wiliardi mengatakan telah ditekan atasannya sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirubah agar bisa menjerat Antasari
“Kami Optimis klien kami bebas,” katanya.

Sementara satu orang saksi kunci lagi adalah Rani Juliani

BACA JUGA: Akhirnya, Anggodo Tersangka

Kesaksian Rani menurut Assegaf terkait dengan pembuktian adanya motivasi dalam melakukan pembunuhanKarena itu, kata dia, cerita mesum di kamar 803 di Hotel Grand Mahakam antara Antasari dan Rani pada bulan Mei 2008 sengaja dibangun.

Optimisme Assegaf bahwa kliennya bebas juga didasarkan dari keterangan saksi ahli IT  Agung Harsoyo yang memberikan kesimpulan hasil analisanya terhadap call detail record (CDR) dari berbagai provider seluler pada persidangan Selasa (5/1) laluDari tiga belas poin kesimpulan itu, Agung menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya Short Message Service (SMS) bernada ancaman maupun dalam percakapan baik di handphone antara Antasari dan Nasruddin.

Bagaimana dengan persiapan kuasa hukum Antasari menghadapi pembacaan tuntutan JPU yang direncanakan digelar Selasa (19/1) pekan depan? Assegaf mengatakan akan mendengarkan dulu tuntutan jaksa dan akan menentukan sikap pada pembacaan pledoi (pembelaan)“Dalam pledoi akan dituangkan,” cetusnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gunakan Alat Antiteror


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler