jpnn.com, BANDUNG - Praktisi hukum Benny Wullur mengungkapkan keheranannya terhadap berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Benny melontarkan pendapatnya berdasarkan kasus yang ditanganinya, yakni perkara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) melawan PLK mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.
BACA JUGA: Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU
"Pertama, majelis hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK. Sudah diminta berkali-kali tapi majelis hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," ujar Benny, Senin (28/8).
Dia menambahkan, dalam sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.
Selain itu, dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.
Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.
"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB Anehnya, nama nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," ujar Benny.
Karena itu, tutur Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.
Kejanggalan lainnya adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago.
Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.
Dengan kejanggalan persidangan tersebut, Benny berharap para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan.
Dengan demikian, peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil