Parah! Terdakwa Lemparkan Sepatu ke Arah JPU

Rabu, 25 Januari 2017 – 07:32 WIB
Terdakwa pembakaran gedung Kejati Jawa Barat, Deddy Sugarda, saan mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang putusan vonis terkait pembakaran gedung Kejati Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Selasa (24/1/2017). Foto: RAMDHANI/RADAR BANDUNG/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Terjadi kehebohan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (24/1).

Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembakaran gedung Kejati Jabar, melempar sepatu kea rah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat.

BACA JUGA: Bertengkar dengan Pacar, Wawan Pilih Terjun ke Sungai

Peristiwa itu terjadi, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan putusan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa, Selasa (24/1).

Kegaduhan sontak bergemuruh di Ruang Sidang V di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung itu.

BACA JUGA: Informasi Bocor, Gagal Deh Razia PSK

Padahal sejak dimulai pukul 11.00 WIB, sidang berjalan tertib disaksikan para pendukung Deddy, setelah dinyatakan sidang terbuka untuk umum.

Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Lian Sibarani membacakan vonis terhadap Deddy Sugarda, yakni lima tahun penjara. Deddy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum.

BACA JUGA: Dramatis! Mandi Darah, Polisi Didor Polisi

Deddy yang sedang duduk di kursi pesakitan lalu merespon majelis hakim dan menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Torkis Parlaungan Siregar. Tak lama kemudian, Torkis berdiri untuk menyampaikan sikap.

 

Di saat bersamaan, Deddy berbuat nekad. Ia membuka sepatu kulit berwarna hitam bagian kanan kakinya, sambil menatap tajam muka JPU Taufik Hidayat.

"Gara-gara kamu!" kata Deddy, sembari melemparkan sepatunya ke arah muka Taufik. Namun lemparan Deddy tak mengenai muka Taufik dan mendarat keras di bagian depan meja yang terletak di kiri muka persidangan.

Saat itu Taufik terlihat kaget bukan kepalang. Ia langsung bangkit dan menghindar. Sejumlah polisi sigap dan beranjak melindungi Taufik, sebagian polisi lainnya menyergap Deddy yang terbakar emosinya.

Para pendukung Deddy pun langsung bereaksi dengan mencaci sang JPU. "Jaksa busuk, pantas dihukum mati!" teriak salah seorang pendukung Deddy.

Taufik langsung dievakuasi aparat keamanan, sementara Deddy yang saat itu mengenakan setelah kemeja putih bertuliskan belakang ‘'Selamatkan Indonesia dari Penghianatan Aparat Hukum’ masih terlihat sangat emosional.

Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan. Majelis hakim kembali menanyakan kepada Torkis soal sikap yang akan disampaikan atas vonis tersebut.

"Banding," ucap Torkis. Tak lama kemudian, sidang ditutup secara resmi ditandai ketukan palu.

Kuasa hukum Deddy, Torkis P. Siregar, dirinya tidak memersoalkan isi putusan majelis hakim tersebut, namun dirinya meminta agar penegakan hukum tidak diskriminatif.

"Sepanjang persidangan, tidak ada saksi fakta yang melihat Dedi Sugarda melakukan pembakaran," tukas Torkis.

Sementara itu, JPU Taufik Hidayat yang menjadi sasaran amarah Deddy mengaku tak menyangka terdakwa bakal senekad itu. "Saya enggak menyangka dia langsung melempar sepatu," kata Taufik, seusai sidang.

JPU, kata Taufik, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Disinggung apakah akan memperkarakan Deddy terkait kasus pelemparan sepatu tersebut, menurut Taufik, ia akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pimpinannya.

"Saya akan laporkan dulu kepada pimpinan," singkat Taufik, seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group).

Pada 5 Juni 2016 lalu, Deddy ditangkap setelah membakar Gedung Kejati Jabar. Motifnya, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal.

Dedi diduga beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin.

Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.

Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah.

Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.

Aksi yang dilakukan Dedi, tidak jauh berselang usai pisah sambut Kajati Jabar, dari Feri Wibisono ke Setia Untung Arimuladi. Bahkan, berlangsung di bulan suci Ramadan.

Barang-barang sisa acara pun, seperti halnya bunga ucapan selamat, masih berada di ruangan saat Dedi melakukan pembakaran.

Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 170 juta. (nda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Siapkan 8 Calon Pengganti Sekda Tanggamus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler