jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Tanda-tandanya didukung fakta yang diungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Sandi Sudah Urus Persyaratan jadi Cawapres Prabowo
Sandi diketahui telah mengurus Surat Keterangan (SK) Tidak Pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SK ini merupakan salah satu syarat memenuhi pendaftaran Pilpres 2019.
"Sampai detik ini pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit, Pak Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).
BACA JUGA: Jadi Cawapres Prabowo, Sandi Sudah Minta Restu Anies
"Sandiaga Uno baru kemarin," lanjutnya.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 Pasal 10 poin h, seorang bakal capres dan cawapres harus mendapatkan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit untuk memenuhi syarat pendaftaran Capres-Cawapres dalam Pemilu 2019. (rdw/jpc)
BACA JUGA: Sandi Dikabarkan Dampingi Prabowo, Anies: Saya Tahu Persis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga: Kepala Daerah Tak Boleh Ikut Kontes Politik
Redaktur : Tim Redaksi