Kuat Ma'ruf Berani Tolak Permintaan Provos Polri, Ada Skenario Tiarap

Selasa, 13 Desember 2022 – 21:28 WIB
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Kuat merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kuat Ma'ruf sebagai saksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan pasutri yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Singgung Hubungan Kuat Maruf & Putri Candrawathi, Luar Biasa

Dalam kesaksiannya, Kuat mengaku sempat menolak perintah penyidik Biro Provis Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menuliskan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Waktu itu disuruh menulis kejadiannya dari mana," kata Kuat di kursi saksi.

BACA JUGA: Pengunjung Sidang Berteriak kepada Kuat Maruf: Paten Permainanmu!

Pria yang menjadi sopir untuk keluarga Ferdy Sambo itu mengaku sedang stres sehingga tidak bisa memenuhi perintah penyidik.

"Saya bilang, 'saya enggak bisa menulis, Pak. Saya lagi stres'," kata Kuat menirukan ucapannya kepada penyidik.

BACA JUGA: Bharada Richard Bersaksi di Depan Ferdy & Putri soal Kuat Minum & Marah-Marah

Walhasil, penyidik mendokumentasikan cerita Kuat Ma'ruf itu dengan tulisan tangan.

"Ditulis KTP (identitas), terus saya baru menceritakan kejadian di Magelang," tutur pria bertubuh tambun itu.

Kuat Ma'ruf menuturkan saat pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung, Ferdy Sambo muncul.

Ferdy Sambo yang saat itu masih aktif sebagai polisi langsung memanggil Kuat, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

"Berempat di situ, di ruangan," kata Kuat.

Pada pertemuan itu, Ferdy Sambo bertanya kepada Kuat ihwal cerita yang telah disampaikan kepada penyidik.

Kepada Ferdy Sambo yang saat itu masih memimpin Divpropam Polri, Kuat mengaku menceritakan soal peristiwa di Magelang.

Selanjutnya, Kuat diminta oleh Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan sesuai skenario yang disusun alumnus Akpol 1994 itu.

Menurut Kuat, dirinya diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengaku mendengar suara tembakan saja dan langsung tiarap.

"Jadi, kamu tidak tahu siapa yang tembak-tembakan di bawah," ucap Kuat menirukan permintaan Ferdy Sambo.

Kuat menjelaskan Ferdy Sambo beralasan skenario itu untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer dari proses hukum.

"Ini untuk bantu Richard," kata Kuat kembali menukil alasan yang disodorkan Ferdy Sambo.

Akhirnya, Kuat menjalankan permintaan itu. "Saya menurut saja waktu itu," tutur warga Bogor yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu. 

Kuat bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard menembak Brigadir J.

Eksekusi penembakan terhadap anggota Brimob itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 sore. 

Setelah Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo juga ikut menembak untuk memastikan polisi asal Jambi itu tewas.(cr3/jpnn.com)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler