Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

Senin, 02 Januari 2023 – 14:04 WIB
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan alias lie detector tidak termasuk alat bukti dalam perkara pidana.

Arif menyatakan itu saat hadir sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge pada persidangan terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

BACA JUGA: Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh

Kuat merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut Arif, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memerinci soal alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Bagaimana Moralnya?

"Lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu tidak termasuk ada di sana (daftar alat bukti, red)," kata Arif yang duduk di kursi saksi.

Associate Professor di Fakultas Hukum UII itu menjelaskan penggunaan lia detector tidak berdasar pada KUHAP.

BACA JUGA: Lihat Hal Mengerikan di Duren Tiga, Kuat Maruf: Dengkul Saya Mau Copot, Gemetaran

"Dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri. Begitu," ucapnya.

Arif menegaskan lie detector hanya merupakan satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan di kepolisian.

Dengan metode itu, penyidik bakal menguji keterangan dari orang yang diperiksa, apakah ada kesesuaian dengan saksi lain atau justru berbohong.

"Itu hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ujar Arif.

Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf

Sebelumnya, Aji Febriyanto Ar Rosyid selaku ahli poligraf yang dihadirkan pada persidangan perkara itu pada Rabu, 14 Desember 2022, mengungkapkan hasil tes poligraf menunjukkan Kuat Ma'ruf berbohong saat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Menurut Aji, pada pemeriksaan uji kebohongan pertama, Kuat Ma'ruf disodori pertanyaan apakah sopir yang mengabdi kepada Ferdy Sambo sejak 2015 itu memergoki persetubuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi atau tidak.Pada pemeriksaan pertama itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur dalam menjawab. Pria berbadan tambun itu menjawab tidak melihat ataupun memergoki persetubuhan Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun pada pemeriksaan kedua, Kuat Ma'ruf disodori pertanyaan apakah melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.Namun, Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Pada jawaban kedua itulah lie detector menunjukkan Kuat Ma'ruf berbohong.

Aji menjelaskan Kuat Ma'uf memiliki skor 9 pada pemeriksaan pertama.Adapun skor pada pemeriksaan kedua ialah -13.

Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kuat Ma’ruf turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya.

Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir E, dan Ricky Rizal. Para terdakwa itu itu didakwa dengan Pasal 338 (merampas nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).(cr3/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Saksi Meringankan Kuat Ma’ruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler