jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono akan menghadirkan dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4) besok. Dua mantan hakim konstitusi yang akan dihadirkan itu adalah Maruarar Siahaan dan Harjono.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan, selain Maruarar dan Harjono, ada juga ahli hukum tata negara, I Gde Pantja Astawa. Menurut Ace, ketiga ahli itu dihadirkan sebagai saksi karena punya kompetensi dan keahlian yang memadai dalam hal konflik internal partai.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Dapat Kejutan Putrinya Lihai Mainkan Piano Klasik
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ace saat dihubungi, Minggu (19/4) malam.
Rencananya, PTUN Jakarta besok akan menggelar sidang lanjutan gugatan kubu Ical atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kubu Ical menggugat SK menkumham karena mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
BACA JUGA: Ributin Kelulusan, Honorer K2 Diancam Dicoret
Menurut Ace, para ahli yang akan dihadirkan itu bakal memberikan kesaksian terkait posisi Menkumham Yasonna Laoly secara hukum yang telah mengesahkan kepengurusan Munas Ancol. "Para saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkumham sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Jokowi-JK di Bawah 50 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... 46 Persen PNS Tenaga Administrasi
Redaktur : Tim Redaksi