Kubu Agung Langsung Banding, Anggap SK Menkumham Masih Berlaku

Senin, 18 Mei 2015 – 15:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis, langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) begitu Majelis Hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Kita sudah banding, sudah kita daftarkan tadi," kata OC Kaligis begitu selesai mendaftarkan memori banding di PTTUN Jakarta Timur, Senin (18/5), selaku tergugat intervensi.

BACA JUGA: Puji KPAI, tapi Menteri Yohana Dimana?

Pengacara kondang yang baru saja dikalahkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara kubu Aburizal Bakrie itu mengatakan dengan banding, maka putusan PTUN tidak langsung berlaku.

"SK itu dengan kita banding belum batal loh. SK Menkum HAM (yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol, red) masih berlaku," kata OC Kaligis.

BACA JUGA: Kubu Ical Minta Agung dan Menkum HAM Tak Banding

Langkah banding ditempuh kubu Agung Laksono karena tidak puas dengan putusan majelis hakim PTUN. Dia menilai amar putusan banyak keanehan.

"Dalam putusan banyak bertentangan, katanya (SK Menkum HAM) belum bisa dilaksanakan sampai ada putusan inkrah. Di satu pihak katanya putusan (membatalkan SK Menkum HAM) mengikat semua," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Soal Pembajakan Musik, Jokowi: Gebuk yang Gede

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di PTUN, Agung Laksono Langsung Ngacir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler