jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono cueki surat keputusan (SK) pimpinan DPR RI terkait rotasi 33 anggota fraksi partai pohon beringin di Senayan.
Versi Musyawarah Nasional (Munas) IX Ancol Jakarta itu menganggap SK itu hanya lucu-lucuan. Alhasil, mereka pun tidak akan mematuhi SK bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015 dan ditandatangani Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP Partai Golkar baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya," ungkap Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kepada INDOPOS (grup JPNN) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/4).
Menurut pria yang terkena rotasi dari Komisi I ke Komisi VI DPR RI itu, SK Ketua DPR tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dari pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
BACA JUGA: Bripda Nina, Srikandi Cantik di Detasemen Gegana, Brimob Polda Aceh
Sementara, kubu Ical sendiri kepengurusannya belum diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Terlebih, sambung Agun, gugatan kubu Ical di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugat keabsahan kubu Agung juga masih berjalan. Oleh karena itu, SK tersebut dianggapnya tidak sah.
Daripada terus melakukan berbagai cara dalam perebutan Partai Golkar yang sah, dia berpesan agar kubu Ical menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat. Sambil menunggu, kedua kubu sama-sama bersatu bekerja untuk rakyat.
"Mohon maaf bukan balik ancam, justru surat F-PG dan surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan saksi organisasi partai," tukasnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Banyak Menteri Masih Belajar
Ketua DPP Golkar kubu Agung lainnya, Ace Hasan Syadzily, menambahkan, penerbitan SK itu dinilai menunjukkan ketidakadilan dan keberpihakan pimpinan DPR. "Dengan adanya SK rotasi F-PG DPR RI itu menunjukkan bahwa memang pimpinan DPR jelas berpihak," tudingnya.
Ace mengatakan, dengan posisi hukum Golkar yang sedang bersengketa saat ini, seharusnya pimpinan DPR tak boleh berpihak ke salah satu kubu. Seharusnya pimpinan DPR menunggu putusan PTUN Jakarta yang saat ini sidangnya sedang berjalan.
"Mereka harus menunggu putusan PTUN, walaupun sebetulnya SK Kemenkum HAM itu sudah memiliki kekuatan hukum sampai ada keputusan yang membatalkannya," pinta Ace. (aen)
Nama Anggota Fraksi Golkar yang Dirotasi
Komisi I
1. Mahyudin sebelumnya di Komisi II
2. Andi Rio Idris Padjalangi sebelumnya di Komisi X
3. Yayat Y Biaro sebelumnya di Komisi III
BACA JUGA: Reshuffle, Politikus PDIP: Lebih Cepat Lebih Baik
Komisi II
4. Agati Sulie Mahyudin sebelumnya di Komisi V
5. Charles J Mesang sebelumnya di Komisi IX
Komisi III
6. Saiful Bahri Ruray sebelumnya di Komisi VII
7. Setya Novanto sebelumnya di Komisi II
Komisi V
8. Delia Pratiwi Sitepu sebelumnya di Komisi VIII
9. Elion Numberi sebelumnya di Komisi X
Komisi VI
10. Meutya Viada Hafid sebelumnya di Komisi I
11. Endang Srikarti Handayani sebelumnya di Komisi VIII
12. Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya di Komisi I
Komisi VII
13. Mohammad Suryo Alam sebelumnya di Komisi VI
14. Enny Anggraeny Anwar sebelumnya di Komisi II
15. Budi Supriyanto sebelumnya di Komisi IX
16. Saniatul Lativa sebelumnya di Komisi IX
Komisi VIII
17. Dave Akbar Laksono sebelumnya di Komisi I
18. Bowo Sidik Pangarso sebelumnya di Komisi VII
19. Fayakhun Andriadi sebelumnya di Komisi I
20. Zainuddin Amali sebelumnya di Komisi III
21. Endang Maria Astuti sebelumnya di Komisi I
Komisi IX
22. Gde Sumarjaya Linggih sebelumnya di Komisi VI
23. Adies Kadir sebelumnya di Komisi III
24. Sarmuji sebelumnya di Komisi VI
25. Melchias Markus Mekeng sebelumnya di Komisi XI
26. Gatot Sudjito sebelumnya di Komisi V
27. Azhar Romli sebelumnya di Komisi II
Komisi X
28. Dito Ganinduto sebelumnya di Komisi VII
29. A Mujib Rohmat sebelumnya di Komisi VIII
Komisi XI
30. Idris Laena sebelumnya di Komisi VI
31. Edison Betaubun sebelumnya di Komisi II
32. Aditya Anugrah Moha sebelumnya di Komisi IX
33. Neni Moerniaeni sebelumnya di Komisi VII
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Petakan Potensi Konflik di PIlkada
Redaktur : Tim Redaksi