jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengingatkan pemerintah jangan sampai meminjamkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, untuk dibawa ke negaranya.
"Apapun alasan Filipina, jangan sampai Mary Jane dibawa ke Pilipina misalnya untuk proses pemeriksaan," kata Akhiar Salmi, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/4).
BACA JUGA: Kata Marwan, Transmigrasi Sudah Entaskan Kemiskinan 8,8 Juta Warga
Toleransi maksimal yang bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia menurut Akhiar, cukup mengizinkan Mary Jane menjalani pemeriksaan di Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
"Itu dikabulkan kalau alasannya cukup penting. Mary Jane diperiksa di kedutaannya di Jakarta saja sebab kawasan kedutaan memiliki kekebalan diplomatik yang berlaku secara internasional," tegas Akhiar.
BACA JUGA: Jokowi Ajak 5 Bos Serikat Buruh ke Semarang
Kalau sempat dibawa ke Filipina, Akhiar curiga, Mary Jane tidak akan dikembalikan lagi ke Indonesia. "Kalau ini terjadi, malah akan memperburuk hubungan diplomatik sekaligus menginjak-injak kedaulatan hukum Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Lewat Teleconference Warga Curhat ke Jokowi Minta PPn Dibebaskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kerahkan Puluhan Ribu Personel untuk Amankan May Day
Redaktur : Tim Redaksi