Kubu Agung Sebut Hakim PTUN Keterlaluan dan Lampaui Kewenangan

Senin, 18 Mei 2015 – 20:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, selaku tergugat II intervensi langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan mereka.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Lawrence Siburian menyatakan alasan mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) karena Majelis Hakim PTUN telah melampaui kewenangan dalam membuat putusan.

BACA JUGA: Kok Filipina Belum Kirim Surat Resmi Untuk Periksa Mary Jane?

"Alasan kita mengajukan banding atas putusan PTUN tadi, pertama, hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya yaitu menyatakan bahwa Hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar," kata Lawrence di PTUN, Senin (18/5).

Menurutnya, sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Sebab, hanya Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan Pengadilan Negeri yang berwenang memutuskan demikian.

BACA JUGA: Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Terancam Hukuman 20 Tahun

"Kewenangannya adalah hanya mengadili SK tanggal 23 Maret 2015. Kedua, bahwa hakim tadi mempertimbangkan soal Pilkada padahal tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) yang berbicara soal Pilkada," tegasnya.

Karena itulah hakim dipandang melampaui apa apa yang diminta para penggugat maupun tergugat. Ketiga, kata Lawrence, hakim mengesampingkan penjelasan Prof. Muladi tentang MPG padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan dia memberikan jawaban tertulis tetapi dikesampingkan, tidak masuk dipertimbangkan.

BACA JUGA: Tahapan Pilkada di 16 Daerah Terancam Ditunda

Keempat, hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Kelima, hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar, Menkumham sudah menerbitkan SK Pengesahan.

"Menurut saya hakim ini keterlaluan, karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkumham menerbitkan SK pengesahan. Ditambah Menkumham yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkumham menerbitkan SK Pengesahan," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terima Banyak Usulan, Nama Calon Pansel KPK Masih Rahasia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler