jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono optimistis, PTUN Jakarta dalam putusannya 21 April mendatang akan memenangkan Menkumham dalam perkara gugatan soal SK pengesahan kepengurusan versi Munas Ancol.
Karenanya, langkah-langkah yang sudah direncanakan terkait keikutsertaan kubu Agung dalam pilkada serentak Desember 2015 mendatang, tetap akan dilakukan. Pekan depan, rencananya sudah ditetapkan tim penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan maju di pilkada di 23 kabupaten/kota di wilayah Sumut.
BACA JUGA: Wow... Ini Hadiah dari Menteri Susi di Hari Kebangkitan Nasional
"Penjaringan tetap berjalan. Minggu depan akan kami tetapkan tim penjaringan," ujar Jubir kubu Agung, Leo Nababan, kepada JPNN kemarin.
Seperti disampaikan Leo sehari sebelumnya, Leo menyampaikan optimismenya setelah mengantongi surat keterangan dari Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi, tertanggal 1 April 2015.
BACA JUGA: BUMDes Saluran Air Cibodas Layak Ditiru Desa Lain
Isi surat itu, menurut Leo, merupakan pengakuan MPG terhadap SK menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung.
Surat Muladi itu antara lain bunyinya, "Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu".
BACA JUGA: Senator Anggap Janggal Luhut Jadi Penanggung Jawab KAA
Leo mengatakan, surat itutelah dibacakan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (13/4).
Dengan adanya surat Ketua MPG itu, lanjutnya, maka perdebatan sudah selesai. Pasalnya, selama ini kubu Ical selalu membangun opini dengan mengatakan menkumham salah dalam menafsirkan keputusan MPG. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Jokowi, Pleno Komisi III Sempat Memanas
Redaktur : Tim Redaksi