jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy, berkonsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya perihal rencana pelaporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Ramzy menyebut pengacara keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu menuduh Ahok saat masih menjadi Gubernur DKI dan beristrikan Veronica Tan berselingkuh dengan Puput Nastiti Devi. Sebelumnya Puput merupakan ajudan Veronica, tetapi akhirnya menjadi istri Ahok.
BACA JUGA: Eks Anak Buah Ahok Sudah Mundur dari PSI, Kini Merapat ke Anies Baswedan
"Disampaikan Kamaruddin pada akun di YouTube tersebut menganalogikan kasus tentang perselingkuhan melibatkan Pak BTP ketika dipenjara. Jadi, saya meminta Kamaruddin untuk tidak lagi mengait-ngaitkan case (kasus) klien saya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).
Ramzy mengatakan Ahok telah mengetahui potongan video ucapan Kamaruddin yang viral di media sosial itu.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ayu Tidur Bareng Anak Ahok? Gus Miftah Bahas Rendang Babi
"Pak BTP sendiri sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," ujar Ramzy.
Menurut Ramzy, komisaris utama Pertamian itu bertanya kepadanya soal ucapan Kamaruddin tersebut.
BACA JUGA: Konon Begini Hubungan Kamaruddin Simanjuntak dengan Brigadir J
Ramzy pun menilai pernyataan Kamaruddin itu masuk dalam ranah pidana.
Oleh karena itu, Ramzy mengultimatum Kamaruddin.
"Saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy.
Ramzy mengancam akan melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian bila tak kunjung meminta maaf kepada Ahok.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada Rabu (27/7)," ujar Ramzy.
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengeklaim tidak pernah menyinggung dugaan perselingkuhan Ahok.
Kamaruddin hanya bertanya kapan Ahok dan Puput berpacaran.
"Tidak ada yang omong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Itu, kan, pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi.
Kamaruddin merasa bingung dengan protes dari Ramzy. Dia pun bertanya balik soal tindak pidana dalam pernyataannya
"Pertanyaan saya, itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan. Kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin mempersoalkan ultimatum tentang dirinya harus meminta maaf kepada Ahok.
"Minta maaf soal apa karena saya bertanya? Misal begini satu tambah satu berapa? Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi begitu," ucap Kamaruddin. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jambi Terjunkan Personel Sebegini Banyak saat Autopsi Ulang Brigadir J, Lihat
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama