JAKARTA - Anas Urbaningrum hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.
Mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Ia pun akan memenuhi panggilan KPK. "Berangkat pukul 09.00 WIB," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya kepada JPNN, Jumat (15/3).
Ditambahkan Firman, pihaknya saat ini sedang merumuskan sebuah surat klarifikasi. Namun demikian dia enggan menerangkan secara rinci mengenai surat tersebut.
"Ini sarapan dulu sambil merumuskan surat klarifikasi. Kira-kira (ada hubungan dengan simulator). Nanti saja aku jelaskan," tukasnya.
Seperti diketahui, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Selain itu KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka. (gil/jpnn)
Mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Ia pun akan memenuhi panggilan KPK. "Berangkat pukul 09.00 WIB," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya kepada JPNN, Jumat (15/3).
Ditambahkan Firman, pihaknya saat ini sedang merumuskan sebuah surat klarifikasi. Namun demikian dia enggan menerangkan secara rinci mengenai surat tersebut.
"Ini sarapan dulu sambil merumuskan surat klarifikasi. Kira-kira (ada hubungan dengan simulator). Nanti saja aku jelaskan," tukasnya.
Seperti diketahui, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Selain itu KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tak Akan Penuhi Panggilan KPK?
Redaktur : Tim Redaksi