jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak mempersulit pemberkasan perkara diapresiasi banyak pihak. Sayangnya, hal itu belum terjadi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada perkara dugaan tindak pidana Laporan Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHPidana dengan tersangka JU (38 tahun) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya pada 19 Agustus 2020.
Seperti dijelaskan kuasa hukum Andy Thie, Pieter Ell, berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan pihak Kejaksaan DKI.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Dugaan Korupsi Asabri, Rugikan Negara Rp23,7 Triliun
"Berkas perkara sudah dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhir September 2020. Namun, informasi yang kami terima, berkas atas nama Tersangka JU empat kali dikembalikan ke penyidik (P-19), walaupun semua permintaan Jaksa sudah dipenuhi penyidik dan telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Januari 2021," papar Pieter dalam rilisnya, Sabtu (6/2).
Dengan fakta tersebut, kata Pieter, patut diduga, pihak Kejaksaan DKI telah melanggar Pasal 110 ayat 4 KUHAP yang menegaskan: “Penyidikan telah dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik”.
BACA JUGA: Endus Amis Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Langsung Periksa 20 Saksi
Juga terkait Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Dalam silaturrahmi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung, 3 Februari 2021, ditegaskan mendukung percepatan berkas perkara P-19 hanya sekali dalam pra penuntutan. Saya minta Jaksa Agung harus tegas soal P-19 satu kali saja jangan hanya lips service," tegas Pieter.
BACA JUGA: Kejaksaan Diminta Kembalikan Aset Almarhum Tri Nugraha ke Ahli Waris
Saat bertemu Kapolri, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan kedepan tidak ada lagi berkas bolak balik perkara tindak pidana karena berkas perkara belum lengkap (P-18, dan P-19). "Cukup sekali dengan harapan penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan dapat segera mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Burhanuddin dihadapan Kapolri.
Untuk itu, Pieter meminta Jaksa Agung RI agar memerintahkan Jampidum c.q. Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara JU yang sudah lengkap (P-21) kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum.
"Saya juga memohon kepada Bapak Jaksa Agung agar melakukan evaluasi internal terhadap penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," pintanya.
Gugatan laporan palsu ini bermula dari tuduhan penggelapan uang sewa yang diduga dilakukan Andy Tediarjo Thie sebesar Rp 6 milyar dari perusahaan milik JU sebagai penyewa. Padahal tanah tersebut dibeli Andy yang merupakan pamannya sejak 2002 dan sertifikat hak milik masih atas nama Andy Thie hingga saat ini.
Selanjutnya, Andy lapor balik JU dengan dugaan laporan palsu, hingga menjadi tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 317 KUHP tentang membuat laporan palsu, namun berkasnya bolak balik dengan kode administrasi P-19, sampai empat kali.
"Padahal Surat Edaran Jaksa Agung bulan November 2020, P-19 hanya boleh sekali saja. Juga dipertegas dengan pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung Rabu kemarin, bahwa pengembakian berkas dari jaksa ke penyidik (kode P-19) hanya boleh satu kali saja," tandas Pieter.
Pieter menyerukan agar berkas perkara kliennya bisa dituntaskan (P-21) dan mengembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilimpahkan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil