Endus Amis Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Langsung Periksa 20 Saksi

Selasa, 19 Januari 2021 – 17:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebanyak 20 pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan bakal diperiksa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa RJ Lino Terkait Kasus Korupsi di Pelindo II

Leonard mengatakan, berdasarkan jadwal pemeriksaan akan dibagi pada Selasa dan Rabu 19 dan 20 Januari 2021.

"20 saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," kata Leonard.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Alat Pendidikan Dibekuk Tim Intel Kejaksaan Agung

Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa dugaan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolan keuangan dan dana Iinvestasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kejagung juga sudah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. dalam penggeledahan itu Kejagung menyita sejumlah data dan dokumen.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Garap Tiga Pengusaha Terkait Kasus Dana Bantuan KONI

Leonard mengungkapkan penyidik tengah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan awal Januari 2021.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Leonard. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler