"Surat dakwaan tersebut menurut hemat saya selain banyak salah ketik, banyak juga salah materi, sehingga surat dakwaan tersebut menurut hemat saya tidak memenuhi syarat dari surat dakwaan. Baik itu, syarat formil maupun materiil," tegas Nasullah.
Dijelaskannya, syarat materiilnya itu dikatakan dalam Undang-undang pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat. Terutama mengenai tiga hal, yakni tentang terjadinya tindak pidana itu sendiri, tentang tempat terjadinya tindak pidana dan tentang waktu terjadinya tindak pidana.
"Jadi dalam ilmu hukum itu locus dan tempus-nya harus jelas dan cermat. Saya terkait dengan syarat yang tidak terpenuhi tersebut akan mengajukan eksepsi. Dan tadi terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka," beber Teuku Nasullah.
Ditambahkan, banyak sekali yang tidak jelas dari isi dakwaan kterhadap kliennya. Tuduhan demi tuduhan penerimaan uang itu dalam kaitan apa tidak dijelaskan secara rinci. Mana yang berkaitan dengan wisma atlit, dan mana yang berkaitan dengan Kemendiknas. "Kemudian Angie dinyatakan telah melakukan sesuatu, perbuatan apa yang telah dilakukan oleh angie tidak pernah diurai," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya Angie disebut menerima menerima hadiah atau janji senilai Rp12,580 M dan 2.350 juta US Dollar dari Permai Grup milik M Nazaruddin, sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR, menyanggupi pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim membacakan surat dakwaan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Ancam Mogok Nasional
Redaktur : Tim Redaksi