Kubu Angie Ragukan Keabsahan Bukti Percakapan BBM

Kamis, 06 September 2012 – 14:25 WIB
Angelina Sondakh di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Penasehat Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah tidak hanya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umu (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksakan, tapi dia juga meragukan keabsahan bukti percakapan via BlackBerry Massenger (BBM) yang dimiliki Jaksa.

"Merujuk pada BBM. Pertanyaannya adalah, apakah BBM itu merupakan alat bukti yang sah yang dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum," kata Nasrullah mempertanyakan bukti untuk mendakwa kliennya, Kamis (6/9).

Namun pihaknya belum mau membahas hal ini lebih jauh, karena hal itu berkaitan dengan teknis dan strategi pembelaan perkara. Sehingga semua pihak diminta bersabar dan memberikan waktu kepada PH Angie menyiapkan pembelaan.

"Jadi semua pihak, media massa dan publik mesti sabar. Kalo dikejar sekarang saya akan terpancing untuk menjawab yang merupakan strategi-strategi yang harus saya rahasiakan terlebih dahulu," kilahnya.

Saat ditanya kembali apakah dia menilai JPU tidak memiliki bukti yang sah? Nasrullah mengaku tidak mengatakan demikian. Namun dia hanya menyatakan bahwa materi dakwaan terhadap kliennya dipaksakan. "Nanti akan terlihat di minggu depan pada saat saya mengajukan eksepsi," pungkas Nasrullah.

Seperti diketahui dari dakwaan Angelina Sondakh, percakapan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang via BBM dilakukan untuk membahas soal fee pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas. Oleh Jaksa, percakapan itu dijadikan salah satu bukti untuk mendakwa mantan Putri Indonesia tahun 200w tersebut.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Angie: Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler