Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:23 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji merasa jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta mengenai dakwaan dugaan suap pengurusan nilai pajak sejumlah perusahaan.

Penasihat hukum Angin, Syaefullah Hamid, mengatakan replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang selama ini.

BACA JUGA: Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama

"Replik PU hanya mengulang kembali apa yang pernah penuntut umum sampaikan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan bahkan terdapat pemutarbalikan fakta," kata Syaefullah membaca duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1).

Syaefullah juga menilai jaksa tak berkata jujur karena menyatakan print out data transaksi customer Dolarasia Kepala Gading berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup

Pernyataan jaksa dianggap sesat lantaran berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti dijelaskan bahwa data transaksi penukaran uang Rp 3,049 miliar ke dolar AS sudah disita dalam perkara Angin Prayitno.

"Lantas dari mana asalnya karangan penuntut umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" kata dia.

BACA JUGA: Pintu Kamar Dikunci, SS Lagi Memperkosa Pacarnya

Selain itu, Angin Prayitno juga menyatakan jaksa sudah mengingkari sendiri surat dakwaannya. Jaksa dinilai gagal membuktikan adanya penukaran Rp 13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar alias Deden Suhendar.

Pasalnya dalam surat dakwaan, kata Syaefullah, jaksa menerangkan hasil penukaran dalam bentuk dolar Singapura diteruskan sebagai suap ke Dadan Ramdani dan sebagian ke Angin Prayitno.

Jaksa kemudian dalam sidang agenda replik mengajukan bukti lain berupa penukaran uang Rp 3,049 miliar menjadi USD 227.100.

Syaefullah memandang alat bukti tersebut tak dapat membuktikan adanya penerimaan SGD 750 ribu sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.

"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp 3,049 miliar menjadi USD 227.100 sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti penuntut umum mengingkari dakwaan dan tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah.

Syaefullah juga menekankan kliennya menyampaikan jaksa tetap gagal membuktikan adanya suap dari Veronika Lindawati Bank Panin.

Jaksa diketahui mempersoalkan kedatangan Veronika pada 15 Oktober 2018 dan mengaitkannya dengan initial finding Rp 900 miliar yang dinegosiasikan. Kubu Angin Prayitno menduga jaksa ingin menyatakan kedatangan Veronika sebelumnya pada 24 Juli 2018 guna menegosiasikan nilai pajak dari Rp 900 miliar ke Rp 300 miliar.

Namun, menurut Syaefullah, dugaan penuntut umum tidak logis karena Veronika seharusnya mendatangi DJP sebelum nilai pajak ditetapkan dalam SPHP agar angka tersebut berubah.

"Tetapi fakta hukum membuktikan bahwa Veronika Lindawati mendatangi DJP pada 24 Juli 2018, sehari setelah SPHP ditetapkan pada 23 Juli 2018. Nilai pajak dalam SPHP sebesar Rp 303 miliar bahkan bertambah menjadi Rp 307 miliar pada saat SKP terbit," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, di sinilah logical fallacy jaksa dalam mengurai perkara ini. Dalam repliknya, jaksa sama sekali tidak membahas pertemuan 24 Juli 2018.

Atas penjabaran duplik ini, kubu Angin Prayitno meminta majelis hakim menolaknya karena hanya didasarkan pada asumsi dan imajinasi semata.

Syaefullah juga meminta hakim menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor.

"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," pungkas Syaefullah. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler