Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama

Selasa, 30 November 2021 – 21:48 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Angin Prayitno Aji mengeklaim pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama bukan dilakukan di era kepemimpinan kliennya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (P2 DJP).

"Faktanya pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan di Era Angin Prayitno Aji," ujar penasihat hukum terdakwa Angin, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/11).

BACA JUGA: Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi

Syaefullah menyatakan surat dakwaan dan BAP pemeriksa pajak dari DJP Yulmanizar disebutkan penetapan besaran pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari konsultan Agus Susetyo.

"Dengan mengondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar. Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut, menurut Yulmanizar, Direktur Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

BACA JUGA: Sidang Soal Suap Pajak PT Jhonlin Baratama, Nama Haji Isam Disebut

Syaefullah menyinggung dalam BAP Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari ketetapan pajak. Dia menerangkan bahwa Yulmanizar memproses persetujuan itu pada April 2019.

Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

BACA JUGA: KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama

"Sejak Januari 2019, Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak, dan pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan, dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru.

Syaefullah juga menilai dakwaan Angin Prayitno yang disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak langsung di PT Jhonlin. Berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak pada 2016 dan 2017.

Namun, lanjut dia, isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus di persidangan. Dia menerangkan bahwa Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.

Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, lanjut dia, saksi Agus menyatakan tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak.

Bahkan, dalam pembahasan akhir PT Jhonlin Baratama tidak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Dengan begitu, wajib pajak mengajukan sanggahan.

"Karena ketetapan pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," tandasnya. (tan/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler