JAKARTA – Kubu pasangan Ratu Atut Chousiyah-Rano Karno menyimpulkan, rangkaian persidangan sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memunculkan fakta bahwa penggugat tak memiliki dasarSelain itu, gugatan dianggap tak beralasan hukum dan tanpa didukung bukti sahih.
Bahkan, pasangan Atut-Rano yang ditetapkan KPU Banteng sebagai pasangan gubernur terpilih itu menuding para penggugat cenderung manipulatif dan terkesan provokatif
BACA JUGA: Tudingan Pertama DPR Hedonis Justru dari Kader Golkar
Kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan di gedung MK, menyatakan bahwa penggugat tidak menyertakan saksi-saksi yang memilikiki kualifikasi sebagai saksi“Keadaan jauh berbeda dibandingkan dalil-dalil jawaban kami yang didasarkan pada fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti yang sah dan valid disertai dengan saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa selama Pemilukada Banten,” kata Arteria usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pemilukada Banten ke bagian kesekretariatan MK, Kamis (17/11).
Selain itu Arteria juga menuding keterangan Bawaslu terkait kejanggalan dalam Pemilukada Banten bersifat tendensius dan cenderung partisan
BACA JUGA: Pekan Depan, Hasil Audit Forensik Century Dibeber di DPR
Menurutnya, Bawaslu sejatinya tidak memberikan keterangan yang mengambang yang multitafsir terkait dengan dugaan pelanggaran dalam Pemilukada Propinsi Banten.“Bawaslu seharusnya membuktikan dengan suatu uraian yang terang, jelas dan rinci terkait temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing calon,” ujar Arteria.
Karenanya ia meminta MK menyatakan keputusan KPU Banten tentang rekapitulasi suara dan penetapan Atut-Rano sebagai pasangan terpilih sudah sah dan mengikat. “Kami minta MK menolak permohonan para pemonohon untuk seluruhnya,” tandas Arteria.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon yakni Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata
BACA JUGA: PAN Pasang Badan Bentengi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
Redaktur : Tim Redaksi