Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan

Kamis, 17 November 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri mengatakan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang dugaan jual-beli pasal dalam proses pembuatan UU di DPR sulit dibuktikan.

“Membuktikan jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan good will dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan," kata Ronald Rofiandri, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).

Andai ada saksi yang mengetahui berikut bukti-bukti, lanjutnya, belum tentu bisa ditindaklanjutiSebagai contoh, bagaimana satu pasal dalam UU Kesehatan bisa hilang dan sampai saat ini tidak juga jelas  penyelesaiannya.

“Pasal yang sangat krusial saja bisa dihilangkan, sementara kepolisian berkilah bahwa bukti yang ada kurang memadai, kemudian dibawa ke BK dan menimbulkan kekisruhan sampai akhirnya ada saling sandera di BK

BACA JUGA: PAN Jajaki Capim KPK

Akhirnya kasus itu pun ditutup dan aman,” ungkap Ronald.

Berangkat dari pengalaman tersebut, kata dia, komentar Mahfud bukanlah omong kosong karena dia mantan anggota kabinet, mantan anggota DPR, seorang tokoh yang punya pengalaman dan saat ini menjadi Ketua MK, namun apa yang disampaikan Mahfud hanyalah ungkapan kegelisahan saja tanpa ada niat untuk memprosesnya secara hukum.

Lebih lanjut, Ronald Rofiandri menyarankan untuk meminimalisir jual-beli pasal sebaiknya pembahasan RUU dilakukan secara terbuka hingga masyarakat bisa mengaksesnya.

”Selama ini, proses pembahasan RUU masih bersifat tertutup hingga mempermulus proses jual-beli pasal
Kalau terbuka, setidaknya kita bisa mengamati dan mengetahui kemungkinan terjadinya lompatan logika yang tidak berdasar atau tidak merujuk pada naskah akademik,” sarannya.

Selain menyarankan pembahasan RUU di DPR berlangsung terbuka, Ronald juga menyarankan pengawasan juga harus dilakukan terhadap pemerintah karena bisa saja yang melead pasal-pasal dalam RUU justru pemerintah

BACA JUGA: Marzuki: Tudingan Mahfud Ada Muatan Politik

“Ini mirip kasus mafia anggaran, dimana ada kontribusi pemerintah karena UU itu disetujui bersama,” katanya lagi
(fas/jpnn)

BACA JUGA: PDIP: Jangan Menjelekkan DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI/Polri Tolak Hak Pilihnya Dipulihkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler