Kubu BG Yakin 100 Persen Menang di Prape‎radilan

Senin, 16 Februari 2015 – 08:48 WIB
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (16/2), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengaku optimistis pihaknya akan menang. Alasannya, KPK tidak mampu memperlihatkan dua alat bukti terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Yakin Menang karena Penetapan BG Tersangka Sudah Prosedural

"KPK tidak sanggup memperlihatkan dua alat bukti," ‎kata Fredrich saat dihubungi, Senin (16/2).

Selain itu, Fredrich menambahkan saksi yang diajukan KPK juga tidak memiliki kapasitas. "Masa Undang-undang KPK dikatakan itu hukum acara? Masa putusan MK dikatakan salah? Tidak mengerti putusan MK itu setara dengan undang-undang," ‎ucapnya.

BACA JUGA: Wartawan Asing Ramai di Cilacap, Siap Meluncur ke Nusakambangan

Fredrich yakin permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dikabulkan oleh hakim. Apabila kalah, Fredrich mengaku tidak ada upaya hukum lain yang akan diajukan oleh pihaknya. "Tidak ada plan B dan saya yakin 100 persen dikabulkan," tandasnya.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ingatkan Jokowi tak Bikin Keputusan Blunder


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler